JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyedia layanan internet seperti Indihome First Media, Biznet, MyRepublic, dan Iconnect kompak menaikkan tagihannya mulai April 2022.
Kenaikan tagihan perusahaan penyedia internet tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Ketentuan kenaikan tarif PPN ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal itu lah yang menyebabkan Indihome First Media, Biznet, MyRepublic, dan Iconnect ramai-ramai memberitahukan kepada pelanggannya bahwa tagihan akan naik per April 2022.
Baca Juga: Ini Perbedaan Harga BBM Pertamina dan Shell, Sama-sama Naik April 2022
Salah satu perusahaan penyedia layanan internet yang telah melakukan sosialisasi kenaikan harga tagihan adalah Indihome.
Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengatakan akan mematuhi peratuan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai tarif PPN.
"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo, melansir KompasTekno, Minggu (3/4/2022).
Selain Indihome, First Media juga telah melakukan sosialisasi pemberitahuan mengenai perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022".
"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media dalam surat pemberitahuannya.
Sumber : Kompas Tekno/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.