JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) teranyar sebesar 11 persen akan berlaku mulai besok, Jumat (1/4/2022).
Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tidak semua barang dan jasa bakal dikenai tarif PPN yang baru itu.
Dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP, telah teruraikan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
Untuk lebih jelasnya, mari simak daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
Pembebasan PPN bagi makanan serta minuman yang disediakan oleh pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenis, berlaku baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Uang dan emas batangan yang bebas dari PPN adalah yang untuk kepentingan cadangan devisa negara hingga surat berharga.
Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan merupakan obyek pajak serta retribusi daerah sehingga ketentuannya mengacu peraturan perundang-undangan setempat.
Jasa perhotelan, yang meliputi penyewaan kamar ataupun ruangan, juga termasuk obyek pajak dan retribusi daerah. Jadi, jasa perhotelan pun terbebas dari penerapan PPN.
Baca Juga: KADIN Dukung Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
Dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa yang disediakan oleh pemerintah pun menjadi terbebas dari permberlakuan tarif PPN.
Misalnya, semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir juga menjadi salah satu yang terbebas dari penerapan PPN.
Jasa yang satu ini termasuk dalam obyek pajak dan retribusi daerah, sehingga juga terbebas dari tarif PPN.
Terakhir, segala bentuk jasa yang bergerak di bidang keagamaan juga tidak akan dikenai tarif PPN.
Baca Juga: Tahu Tempe Hingga Minyak Goreng Mahal, PPN Juga Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor telah mengumumkan pemberlakuan tarif PPN 11 persen.
"Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022," ujar Neilmaldrin dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, secara bertahap pemerintah juga akan kembali meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen, selambatnya pada 1 Januari 2025.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.