JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Airlangga meminta para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, karena perekonomian sudah membaik sepanjang tahun 2021 kemarin.
"Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini," kata Airlangga lewat siaran pers, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR 2022 Tepat Waktu
Airlangga pun memaparkan indikator perbaikan ekonomi Indonesia pada tahun lalu. Yaitu dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen; turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021); meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.
"Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” ujar Airlangga.
Ia juga menyebut sejumlah bantuan yang sudah diberikan pemerintah untuk meringankan beban pengusaha dan pekerja selama pandemi. Mulai dari Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp36,8 triliun pada 2020-2021; Program Kartu Pekerja sebesar Rp27,48 triliun untuk periode yang sama; hingga yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tarif Tol Cipali Naik, Netizen: Enggak Mau Kalah Sama Minyak Goreng dan Pertamax
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan agar (THR) keagamaan tahun ini tidak ditunda atau dicicil.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pihak nya sudah mengirim surat permintaan itu secara resmi ke Ida.
“Intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” tutur Mirah dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat tersebut, ASPEK juga meminta Ida agar mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberi THR sesuai ketentuan. Termasuk perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Anggota DPR: Agen Minyak Goreng Tak Punya NPWP Jangan Dikasih Jatah!
Kemenaker diminta memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” ucap Mirah.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.