KUDUS, KOMPAS.TV - Sebanyak 62 koperasi di Kabupaten Kudus disarankan untuk dibubarkan. Hal ini karena tidak adanya pengurus dan alamat kantor sehingga selama beberapa tahun terakhir tidak ada aktivitas.
"Dengan tidak ada aktivitas, tentunya juga tidak menggelar rapat akhir tahun (RAT)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Minggu (20/3/2022), dikutip dari Antara.
Pihaknya saat ini telah mengusulkan pembubaran 62 koperasi tersebut ke Kementerian Koperasi. Meningat, setiap koperasi yang berdiri dengan badan hukum tercatat di lembaran negara sehingga pembubarannya juga ada mekanisme yang harus dilalui.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa hasil verifikasi di lapangan, dari 542 koperasi di Kabupaten Kudus tercatat ada 77 koperasi yang tidak aktif dengan berbagai sebab. Intinya, hanya 62 koperasi yang pembubarannya diusulkan melalui mekanisme pemerintah, sedangkan 15 koperasi diusulkan melalui rapat anggota.
Baca Juga: Kemenkop Temukan Pelanggaran Serius, 95 Cabang Koperasi Mitra Dhuafa Ditutup
Satu dari 15 koperasi tersebut telah berhasil dibubarkan melalui rapat anggota, sedangkan sisanya masih diupayakan.
Rini menyebut, koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut termasuk dalam kategori sulit untuk digerakkan karena selama periode tertentu tidak ada kegiatan, pengurus dan alamat kantor serta tidak melaporkan RAT.
Salah satu tolak ukur koperasi yang sehat, bisa dilihat dari proses regenerasi pengurusnya, karena selama ini koperasi yang mati suri lebih banyak karena faktor tidak tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk menggantikan pengurus yang sudah lanjut usia.
"Setiap koperasi tidak hanya didukung permodalan yang besar, melainkan harus didukung pula ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas," ujarnya.
Dari sebanyak 542 koperasi di Kabupaten Kudus mayoritas berbentuk koperasi serba usaha (KSU), sedangkan 17 koperasi berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP).
Di sisi lain, dalam rangka menghindari koperasi yang tidak aktif semakin bertambah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga menyelenggarakan pelatihan kualitas SDM koperasi.
Sementara, koperasi simpan pinjam difasilitasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi untuk pengelolanya
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.