JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Penyelidik Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor ke Hongkong secara ilegal.
Temuan ini terungkap setelah Kejati DKI melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada tahun 2021-2022.
Diketahui, tim tersebut melakukan sidak ke Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasilnya, ditemukan ribuan minyak goreng yang siap diekspor.
“Di dalam kontainer tersebut terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong,” jelas Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Dki Jakarta Ashari Syam, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Anggota DPR: Saya Kecewa, Pemerintah Kalah Sama Maunya Pengusaha Minyak Goreng
Adapun, ribuan minyak goreng yang tersimpan dalam 1 unit kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6 kini sudah diamankan.
Ashari mengatakan, tim penyelidik meminta agar 1 kontainer berisi ribuan karton minyak goreng itu tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari terminal kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
Jaksa menilai, akibat ekspor yang dilakukan PT AMJ itu memberikan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri karena mengambil keuntungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.