JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga perusahaan BUMN yang sudah tidak beroperasi sejak lama akan dibubarkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Pada kesempatan hari ini, terdapat tiga perusahaan BUMN yang kita akan segera lakukan (pembubaran) dan segera menyusul beberapa perusahaan lain nanti yang berada di bawah Holding Danareksa-PPA yang bisa kita juga lebih berkonsolidasi dan jumlahnya terus kita kurangi," terangnya.
Adapun, tiga perusahaan BUMN tersebut antara lain, Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS dan Industri Sandang Nusantara.
Disebutkan pula, efektifnya pembubaran ketiga BUMN tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah pada bulan Juni 2022.
“Perusahaan seperti Kertas Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak tahun 2008, dan juga PT IGLAS sudah tidak beroperasi sejak 2015 serta Industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, tentu tidak boleh terkatung-katung," katanya.
Erick menyampaikan, pihaknya tidak boleh menjadi pemimpin zalim sehingga harus memberikan kepastian dan keberpihakan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik.
Baca Juga: Erick Thohir: MotoGP Promosi Luar Biasa untuk Indonesia
Untuk PT IGLAS misalnya, Danareksa dan PT PPA telah menyelesaikan isu kepegawaian yang jumlah 429 orang di perusahaan tersebut pada September 2021. Hal ini yang kemudian diapresiasi oleh Menteri BUMN.
Kementerian BUMN sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab dan amanah, maka untuk kedua perusahaan BUMN lainnya yakni Kertas Kraft Aceh dan Industri Sandang Nusantara juga akan diselesaikan secara baik-baik oleh Kementerian BUMN.
"Namun terdapat catatan penting bahwa mengurangi jumlah, bukan berarti kita menciutkan korporasinya. Seperti sudah disampaikan korporasinya ciut tapi laba bersihnya naik, dan ini yang akan kita terus dorong serta insyaallah kami akan jaga amanah ini," Jelas Erick.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyampaikan, pembubaran ketiga BUMN tersebut sudah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
"Pembubarannya sudah dilakukan melalui RUPS seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri BUMN, efektifnya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan diselesaikan pada Juni 2022," jelasnya dalam kesempatan sama.
Baca Juga: Staf Khusus Menteri BUMN: Harusnya Orang-orang Kaya Malu Pakai Pertalite
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.