TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Puluhan pedagang ikan di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) tidak dapat berjualan, Jumat (11/3/2022). Pasalnya, mereka tidak mendapatkan lapak di relokasi yang baru, setelah pasar yang berdiri di atas laut itu ambruk pada Sabtu (5/3) pekan lalu.
Akibat tak mendapat lapak di Pasar Mini Bestari, pasar relokasi yang disediakan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD), para pedagang ikan pun mengalami kerugian.
Salah satunya adalah Nando, seorang pedagang ikan di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang, Kepri. Padahal, ia mengaku sudah memiliki kontrak perjanjian sewa lapak dengan BUMD Tanjungpinang. Namun, ia tak kunjung mendapat lapak.
"Ikan-ikan yang saya simpan sudah membusuk karena sudah terlalu lama. Saya rugi belasan juta rupiah," ungkap Nando, Jumat (11/3), dikutip dari Antara.
Meski sudah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan BUMD Tanjungpinang, termasuk mengambil undian agar mendapatkan lapak, Nando dan puluhan pedagang lainnya tetap tidak mendapatkan lapak.
Upaya untuk mendapatkan lapak di Pasar Mini Bestari Tanjungpinang yang berada di dekat Pasar Ikan KUD itu pun, gagal.
Baca Juga: Akibat Terlibat Kasus Narkoba, Polisi di Tanjungpinang Kepulauan Riau Dipecat
"Ada banyak pedagang yang sudah kontrak sewa lapak dengan BUMD tidak dapat lapak. Tetapi, yang tidak memiliki kontrak sewa lapak malah mendapatkan lapak di Pasar Mini Bestari. Ini yang membuat kami kecewa," katanya mengungkapkan kekesalan.
Adapun, Direktur BUMD Tanjungpinang Fahmi mengatakan, puluhan pedagang ikan sementara tidak dapat berjualan di Pasar Mini Bestari lantaran jumlah lapak yang tersedia hanya 41 lapak, sedangkan jumlah pedagang di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang sebanyak 65 orang.
Pasar Mini Bestari tersebut merupakan milik swasta yang disewa BUMD Tanjungpinang. Namun sebelum disewa, sebanyak tujuh lapak sudah disewa pihak tertentu.
"Lapak yang bisa disewa oleh pedagang hanya 34 lapak. Kami lagi menyiapkan lapak baru di lorong pasar itu untuk mengakomodir pedagang yang tidai kebagian lapak. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa dipergunakan," terangnya.
Terkait sistem cabut nomor undian untuk mendapatkan lapak, Fahmi mengaku, kebijakan itu diambil oleh pemilik Pasar Mini Bestari.
Namun, kebijakan itu batal dilaksanakan pemilik Pasar Mini Bestari. "Tujuannya baik, supaya tidak berebut lapak, tetapi tidak jadi dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: Sektor Perikanan Belum Digarap Optimal, Jokowi: Indonesia Baru Isi 3 Persen Pasar Ikan Dunia
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.