JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
Ida juga menekankan bajwa Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (11/3/2022).
Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan JKP tidak membebani iuran baru kepada pekerja/buruh.
Pasalnya, lanjut Ida, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
Menurut penjelasannya, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," tegasnya.
Lebih lanjut Menaker menuturkan ,pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.
Di antaranya yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.