JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bakal mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Pengembalian aturan ini, kata dia, dilakukan seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai informasi, Kemnaker saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut.
Dia menambahkan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker, lanjut Ida, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujarnya.
Dengan demikian kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Baca Juga: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Baru Soal JHT, Buruh Terus Suarakan Pencabutan Permenaker!
Sehingga para pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelasnya.
Lebih lanjut, Ida juga menuturkan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap dia.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Ida.
Baca Juga: Menaker Akan Merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.