JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
Jokowi minta tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) dipermudah.
Jokowi juga menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Keinginan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia menegaskan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.
Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Atau regulasi lain,” ungkap Pratikno dalam video Youtube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah Tunggu JHT hingga Usia 56 Tahun
Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja mendukung situasi kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tuturnya.
Kata Pratikno, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujarnya.
Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberi waktu 2 pekan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mengatur tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
"Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” kata dia.
Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, ASPEK: Pemerintah Abaikan Kondisi Psikologis Pekerja di Tengah Pandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.