JAKARTA, KOMPAS.TV – Menanggapi polemik terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
Padahal, pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).
Ia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara dalam program JHT, Moeldoko menjelaskan, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Baca Juga: Permenaker tentang Aturan JHT Tuai Protes, Kemnaker Tetap Sosialisasikan 3 Bulan Ke Depan
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Hal ini karena, disebutkannya, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Ia pun menerangkan, saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.
Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 7 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.