JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya memberikan klarifikasi soal ASIX Token milik Anang Hermansyah-Ashanty yang disebut tidak memiliki izin sehingga dilarang untuk diperdagangkan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resminya.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Tirta menyampaikan bahwa Anang dan tim pengembang ASIX token justru menunjukkan iktikad baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan aset digital mereka dengan Bappebti agar suatu saat dapat diperdagangkan dalam negeri.
Baca Juga: Token ASIX Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ashanty: Bukan Dilarang Tapi Sedang Proses Daftar
— Bappebti Kemendag (@InfoBappebti) February 11, 2022
Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian. (1)
Oleh karena itu, menurut Tirta, Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.
"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tuturnya.
Tirta juga mengatakan bahwa proses pendaftaran ASIX membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan kepada Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Baca Juga: 'Asix' Token Kripto Anang, Bappebti Larang Diperdagangkan!
Sebelumnya, penjelasan tentang dilarangnya token Asix diperdagangkan itu dibagikan akun Twitter Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) @InfoBappebti pada Kamis (10/2/2022).
Akun tersebut mengatakan, token Asix yang dikeluarkan keluarga Anang Hermansyah tidak masuk daftar 229 aset kripto yang berizin sehingga dilarang untuk diperdagangkan.
Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.
— Bappebti Kemendag (@InfoBappebti) February 10, 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.