Kompas TV bisnis kebijakan

Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 13:53 WIB
diskon-ppnbm-untuk-mobil-lcgc-resmi-berlaku
Pemerintah memangkas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) mulai Januari 2022. (Sumber: Gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kini resmi berlaku. Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari 2022.

“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, dalam siaran persnya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Dampak Corona, Harga Mobil di Bursa Lelang Anjlok, LCGC Mulai Rp 40 Jutaan

PPnBM DTP diberikan pada mobil jenis LCGC (Low Cost Green Car). Pada kuartal I 2022 atau Januari-Maret, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Seluruh PPnBM tersebut akan ditanggung pemerintah.

Lalu pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 konsumen bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen.

"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," ujar Febrio.

Diskon PPnBM juga berlaku untuk mobil seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta. Awalnya mobil kategori tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15 persen. Namun pemerintah akan menanggung setengahnya di kuartal I 2022. Jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua konsumen membayar penuh sebesar 15 persen.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Mobil Murah yang Dapat Diskon PPnBM

PPnBM kepada LCGC mulai diterapkan pemerintah sejak 16 Oktober 2021 lalu. Perhitungan PPnBM sebesar 3 persen kepada LCGC adalah berdasarkan emosi karbon atau kadar gas buang buangnya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022," ucap Febrio.

"Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," tambahnya.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x