JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022. Perpanjangan insentif itu berlaku mulai 2 Februari 2022 hingga 9 bulan ke depan.
"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu lewat siaran pers, Selasa (8/2/2022).
Febri mengungkapkan, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.
Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun.
Baca Juga: Mau Punya Rumah Lewat KPR Tapera? Berikut Ketentuan Lengkapnya Mulai Syarat hingga Cara Pengajuan
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat:
(a) ditandatanganinya akta jual beli; atau
(b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.
"Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022," tutur Febrio.
Baca Juga: Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,25 T
Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s.d. Rp 5 miliar.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ucap Febrio.
Sebelumnya, insentif PPN DTP berlaku mulai Maret s.d. Desember 2021. PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2 – Rp5 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.