JAKARTA, KOMPAS.TV- Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp8,95 miliar kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus, atas pemindahan paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Susi Air juga mensomasi keduanya, yang dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2/2022).
Pihak Susi Air menteri waktu 3 hari kepada keduanya untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dan membayar ganti rugi.
Baca Juga: Data Pemiik dan Spesifikasi Bandara Malinau, Lokasi Pesawat Susi Air Diusir
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tutur Kuasa Hukum Susi Air.
Visi Law Office juga menyebut, pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemkab Malinau sebagai tindakan melawan hukum. Karena melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Visi Law Office juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan, saat mengeksekusi atau pengosongan secara paksa area daerah keamanan terbatas bandara.
Tindakan mereka disebut melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Baca Juga: Sengketa dengan Pemkab Malinau, Susi Air Menjelaskan Kontribusinya yang Mencapai Rp3 Miliar
Visi Law Office mengatakan, anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Mereka mengklaim tindakan tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
Susi Air telah menyewa Hanggar Bandara Malinau, sejak 2012 dengan tarif sewa Rp15,3 juta. Pada 2020 dan 2021, terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19.
Namun, Manajemen Susi Air mengaku telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya. Susi Air juga membantah kabar yang menyebut mereka tidak membayar sewa Hanggar Bandara Malinau.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.