JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia hingga 14 Maret 2022.
"Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai anggota," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya, dikutip Jumat (4/2/2022).
Gojek telah melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu sesuai aturan KPPU, yang menyebutkan setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
"Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021," tutur Deswin.
Baca Juga: Merek "GoTo" Digugat Rp2 T, Ini Kata Manajemen
Ada 2 tahap penilaian KPPU, yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.
Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 orang anggota komisi yang ditetapkan oleh rapat komisi.
Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.
Baca Juga: Bukan Indonesia, Ternyata Ini Pemilik Saham Terbesar GoTo Hasil Merger Gojek-Tokopedia
"Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut," ujar Deswin.
Gojek dan Tokopedia resmi bergabung dan menghasilkan perusahaan bernama GoTo pada 17 Mei 2021.
Hingga tahun 2020, Grup GoTo memiliki lebih dari 2 juta mitra driver terdaftar dan lebih dari 11 juta merchant, dengan jumlah pengguna aktif bulanan mencapai 100 juta.
Baca Juga: Gojek-Tokopedia Merger, CEO GoTo Klaim Penghasilan Driver akan Lebih Besar
Andre Soelistyo dari Gojek memimpin GoTo sebagai CEO Group GoTo dan Presiden Tokopedia Patrick Cao menjabat sebagai Presiden GoTo.
Andre juga terus memimipin bisnis pembayaran dan layanan keuangan yang dinamakan GoTo Financial. GoTo Financial mencakup layanan GoPay serta layanan keuangan dan solusi bisnis mitra usaha.
Sementara, Kevin Aluwi tetap menjabat sebagai CEO Gojek, demikian juga dengan William Tanu Wijaya tetap menjadi CEO Tokopedia.
Grup GoTo disokong oleh sejumlah investor besar dari dalam dan luar negeri, termasuk Alibaba, Astra International, Facebook, Google, KKR, Visa, Telkomsel, hingga Tencent dan Temasek.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.