JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian perdagangan memastikan kebijakan satu harga untuk minyak goreng di seluruh Indonesia tidak membuat pedagang pasar tradisional merugi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan retail modern memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Oke kapasitas penyaluran retail modern hanya 20 juta liter per bulan. Sedangkan kebutuhan minyak goreng di masyarakat mencapai 250 juta liter per bulan.
Dengan adanya kesenjangan tersebut, pasar tradisional bisa masuk untuk mengisi 230 juta liter kebutuhan minyak goreng di masyarkat.
Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Diberlakukan Secara Nasional, Hanya Sumatera Barat yang Belum!
"Kebutuhan 230 juta ini harus lewat pasar tradisional dan warung kecil lainnya, mekanisme ini yang sedang kita mau pastikan," ujar Oke dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (20/1/2022).
Oke menambahkan untuk tahap pertama kebijakan satu harga minyak goreng ini diterapkan di retail modern.
Hal tersebut dipilih karena retail modern memiliki perangkat yang mendukung, seperti distribusi yang sudah berbasis teknologi dan penerapan aplikasi.
Selain itu, dari sisi evaluasi penerapan kebijakan dalam tata laksana good governance serta pertangung jawaban subsidi untuk masyarakat juga dapat berjalan.
Baca Juga: Minyak Goreng Murah Berjalan di Ritel Modern, APPSI: Negara Seperti Menyerah ke Swasta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.