JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga per Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini membuat minyak goreng yang ada di pasaran seluruh Indonesia dijual seharga Rp14.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan harga untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian paling lambat 1 minggu dari tanggal penetapan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," tuturnya dikutip KOMPAS.TV, Selasa (18/1).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh minyak goreng berbagai kemasan yakni 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Baca Juga: Tak Dapat Kuota Minyak Goreng Murah, Provinsi Bengkulu Berharap Bantuan Produsen Daerah Lain
Pemerintah mengatakan tengah menyiapkan 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi untuk masyarakat yang dijual Rp14.000 per liter.
Minyak goreng ini disalurkan ke para pedangang di pasar rakyat, pasar modern, hingga e-commerce.
Penyaluran minyak goreng subsidi ini akan dibantu oleh Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat 3,7 juta liter minyak goreng yang disediakan dalam operasi pasar, yang akan digelar hingga Mei 2022.
Baca Juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Di Serbu Warga
"BUMN melakukan operasi pasar, artinya kami melakukan intervensi di mana sampai bulan Mei 2022 kami akan melakukan intervensi sekitar 3,7 juta liter minyak goreng," ucap Erick pada Senin (10/1) pekan lalu.
Minyak goreng yang dipasok BUMN untuk operasi pasar, adalah minyak goreng produksi sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.