JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Di mana saat ini, investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital.
"Investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).
Indrasari menyampaikan, perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.
Kini, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.
Baca Juga: Treasury Resmi Kantongi Izin Emas Digital Pertama dari Bappebti
Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital.
Serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.
“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” ujar Indrasari.
Ia.menjelaskan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara. Yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.
Baca Juga: 7 Fakta Ghozali Everyday Hingga Cuan Rp 1,5 miliar akan Alihkan Uang ke Investasi
Aturan Bappebti menyebutkan, setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg.
Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg.
"Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," kata Indrasari.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Mobil Murah yang Dapat Diskon PPnBM
Sedangkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital di antaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 75 persen dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.