JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. Kasus tersebut telah dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG)," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS.TV, Selasa (11/1/2022).
Irfan menyampaikan, Garuda berkomitmen mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya. Irfan ingin agar Garuda tidak hanya sehat dari sisi keuangan.
Oleh karena itu, Garuda terus bertransformasi untuk memperbaiki seluruh aspek perusahaan.
Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Audit Investigasi Indikasi Korupsi ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejagung
"Hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah kami jalankan saat ini," ujar Irfan.
"Guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola Perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (11/1) siang, Erick Thohir menyerahkan bukti audit investigasi indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia, kepada Jaksa Agung ST Burhanudin.
Erick mengatakan laporannya ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari program besar kerja sama yang sudah disepakati sejak awal tahun, seperti halnya kasus Asabri dan Jiwasraya.
Baca Juga: Erick Thohir: Sudah Saatnya Oknum-Oknum di BUMN Harus Dibersihkan
"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ucap Erick Thohir mengutip Kompas TV.
“Khususnya hari ini, memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600 ini yang tentu juga kami serahkan bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan arahnya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tambah mantan bos Inter Milan itu.
Dalam kesempatan tersebut, Erick Thohir dikonfirmasi perihal nilai kerugian negara yang diakibatkan dalam indikasi korupsi pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Namun, Erick Thohir dengan tegas membantah dan menyerahkan penghitungan kerugian negara akibat indikasi korupsi pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 ke Kejaksaan Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.