JAKARTA, KOMPAS.TV-Para kreditur PT Garuda Indonesia Tbk.diminta untuk segera mendaftarkan piutangnya kepada Garuda, sebagai bagian tahapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Mereka diminta mengoptimalkan tenggat waktu pendaftaran kewajiban usaha yang berakhir 5 Januari 2022.
"Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran persnya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Dirut Garuda Soal Penerbangan Umrah: Enggak Mungkin Kita Kasih ke Asing!
Setelah para kreditur mendaftarkan piutang atau kewajiban usaha Garuda yang belum dibayar, daftar tersebut akan diverifikasi pada 6 Januari hingga 18 Januari.
"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia," ujar Irfan.
"Selanjutnya, dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Genjot Bisnis Kargo, Garuda Gandeng Wallenborn Transports Kirim Barang ke Eropa Via Jalur Darat
Menurut Irfan, sejauh ini Garuda telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Irfan berharap hal itu berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU sementara ini.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim Pengurus.
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui www.pkpu-garudaindonesia.com
Baca Juga: Garuda Banyak Digugat dan Utang Setumpuk, Pengamat: Prospek Bisnisnya Masih Bagus
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Pada Kamis (9/12/2021), Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Garuda dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Hal itu berdasarkan permohonan PT Mitra Buana Koorporindo yang merupakan Mitra usaha Garuda.
Baca Juga: Eks Bos Bukalapak Jadi Penasihat Luhut, Ini Tugasnya
Lewat putusan PKPU Sementara, Garuda diberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dalam proses perdamaian, Garuda akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.