KOMPAS.TV - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke PLN, serta menghindari pemadaman listrik lebih dari sepuluh juta pelanggan PLN.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian ESDM, larangan eskpor berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan PKP2B.
Selama ini, pengusaha batubara wajib memasok batubara dalam negeri atau DMO minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.
Baca Juga: PLN Habiskan Dana Rp8,8 T Garap Proyek Strategis Nasional Sepanjang 2021
Namun realisasinya pasokan batubara ke PLN setiap bulan di bawah kewajiban DMO dan pada akhir 2021 pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara.
Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara cukup mengejutkan bagi kalangan pengusaha batu bara.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan pemerintah untuk mengamankan pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Meski demikian, APBI meminta pemerintah mendapatkan solusi jangka panjang agar permasalahan pasokan batu bara tidak terjadi lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.