JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarnya kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor batu bara disambut baik oleh PT PLN (Persero).
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi, kebijakan tersebut merupakan dukungan penuh pemerintah agar pasokan batu bara terpenuhi untuk pembangkit listrik demi menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.
"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN," kata Agung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Dengan dukungan ini, PLN siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.
"Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," kata Agung.
Baca Juga: PLN Habiskan Dana Rp8,8 T Garap Proyek Strategis Nasional Sepanjang 2021
Selanjutnya, PLN juga akan mengamankan dukungan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 hari operasi.
Saat ini, pembangkit listrik PLN telah siap menerima pasokan batu bara dan pada momen pergantian tahun ini sebanyak 48.179 petugas dari sektor pembangkitan sampai dengan pelayanan pelanggan telah disiagakan.
PLN akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.
Sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak supaya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan efektif.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama satu bulan untuk bulan Januari 2022.
Pelarangan ekspor ini disebabkan rendahnya cadangan batu bara di berbagai pembangkit listrik domestik, hingga memicu kekhawatiran dapat menyebabkan pemadaman yang meluas.
"Kenapa semua orang dilarang mengekspor? Itu di luar kita dan sifatnya sementara. Kalau larangan itu tidak ditegakkan, hampir 20 pembangkit listrik dengan daya 10.850 megawatt akan padam," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Straits Times, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Kadin Sebut Larangan Ekspor Batu Bara Akan Memperburuk Citra Pemerintah dalam Berbisnis
"Jika tindakan strategis tidak diambil, mungkin akan terjadi pemadaman listrik yang meluas."
Ridwan menjelaskan, pasokan ke pembangkit listrik setiap bulan ada di bawah Domestic Market Obligation (DMO), sehingga pada akhir tahun 2021 ada defisit stok batu bara.
Namun dia memastikan, larangan ekspor batu bara akan dievaluasi setelah 5 Januari 2022.
Sumber : Kompas TV/Antara/Strait Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.