JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending saat ini bak jamur di musim penghujan. Selain menyediakan layanan pinjaman online bagi peminjam atau borrower, fintech lending pun menjadi wadah investasi menjanjikan untuk investor.
Ya, ada banyak macam ragam investasi, baik riil maupun finansial. Salah satu investasi yang lagi hype yakni Peer to Peer (P2P) Lending. Lantas, apakah investasi ini aman untuk yang baru memulai?
Sebelum mengetahuinya, kita harus tahu dahulu bahwa P2P lending adalah suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara online.
Baca Juga: Realisasi Investasi Pariwisata 2021 Capai Rp14,9 Triliun
Dalam P2P lending, peminjam harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai dengan tenor.
Nah, dari situlah, kita sebagai investor akan mendapatkan keuntungan atau imbal hasil yang diperoleh setiap bulan atau setiap tahun, tergantung kesepakatan.
Keuntungan investasi di fintech lending, adalah imbal balik hasil yang tinggi. Jauh di atas inflasi, bahkan tingkat bunga deposito. Sehingga potensi uang bertumbuh sangat besar.
Sepadan dengan keuntungan yang dijanjikan, investasi di fintech lending berisiko tinggi. Oleh karena itu, sangat cocok bagi kamu yang profil risikonya agresif.
Adapun risiko investasi tersebut, antara lain peminjam telat atau gagal bayar. Disinilah banyak yang dikeluhkan para investor pemula yang mulai berinvestasi dengan instrumen p2p lending karena sudah investasi besar yang menjanjikan keuntungan super besar malah jatuh merugi dan biasanya investor kerap menyalahkan platform atau fintech tempatnya menanamkan modal, padahal itu adalah risiko dari investor yang harus dipahami jauh-jauh hari sebelum investasi.
Jika disimak lebih jauh, apa saja bentuk kerugian yang berpotensi dialami investor P2P Lending? Berikut ulasannya mengutip Kompas.com.
Namanya juga instrumen memberi pinjaman, belum tentu si peminjam selalu lancar dalam membayar atau mencicil utangnya. Potensi telat membayar maupun gagal bayar sangat mungkin terjadi. Risiko ini perlu kamu perhatikan bila ingin menjadi investor meski ada kompensasi yang akan kamu dapatkan dari pembayaran denda si peminjam.
Risiko gagal bayar juga akan ditanggung investor walaupun ada jaminan pengembalian dana dari perusahaan fintech lending. Hanya saja jumlahnya tidak 100 persen, dan juga perhatikan lagi syarat dan ketentuan dari masing-masing platform jika dana investasi hilang akibat merugi, biar Anda sudah tidak kaget dan tidak menyalahkan fintech tersebut.
Risiko investor yang kerap dialami dan dikeluhkan dari lender fintech lending lainnya adalah penyalahgunaan dana. Jika kamu tidak jeli memilih perusahaan dengan kredibilitas buruk, tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa saja mereka kurang pandai memutar uangmu. Akhirnya, dana perusahaan tempat kamu menanamkan modal, ludes karena bangkrut. Atau hilang dibawa kabur pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Lalu bagaimana menyikapi agar investor tidak merugi?
Risiko yang besar mestinya membuat para pemain baru (newbie) yang berasal dari kelas menengah atau pekerja agar lebih hati-hati dalam berinvestasi. Ketika ingin memulai, tak perlu langsung modal besar karena tergiur imbal hasilnya. Toh, investasi di fintech lending ini bisa dimulai dengan modal Rp 100.000.
Begitu sudah paham cara kerja investasinya, mampu mengelola risikonya, dan keuntungan sesuai harapan, baru tambah modal agar return yang didapat juga makin besar.
Perhatikan angka kredit macetnya Hal lain yang harus menjadi perhatikanmu, yaitu cermati angka kredit macet dari perusahaan p2p lending. Semakin kecil angkanya, semakin baik performanya.
Baca Juga: IPO Start Up Teknologi, Potensi Alternatif Investasi Asing
Dari sini kamu bisa tahu, kredibilitas dari perusahaan fintech lending. Apakah mereka cukup ketat dalam proses penyeleksian peminjam dana atau tidak. Tentunya kamu ingin uangmu diberikan ke peminjam yang disiplin dan komitmen mengembalikan dana pinjaman. Bukan yang memang ketahuan sudah tidak layak, tetapi tetap disetujui pengajuannya.
Penting bagi kita untuk memilih aplikasi investasi P2P lending sudah berizin dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, masih banyak sekali aplikasi P2P lending ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, bahkan yang ada di GooglePlay sekalipun. Kita bisa mencari tahu daftar aplikasi yang terdaftar dan berizin dengan mengamati rilis dari OJK setiap bulannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.