JAKARTA, KOMPAS.TV- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok kerja, sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Lantaran mereka sudah mencapai kesepakatan bersama manajemen Pertamina. Salah satunya adalah gaji mereka akan dinaikkan mulai April 2022.
Sebelumnya, rencana aksi mogok kerja FSPPB mendapat kritik dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) yang menyoroti tuntutan FSPPB mencopot Dirut Pertamina.
"Sebab, tuntutan ini bukan domain dari tujuan pekerja dalam berserikat," kata Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono, dalam keterangan resminya, Selasa (28/12).
Menurut Tri, Pertamina juga seharusnya tidak memangkas gaji karyawan karena kinerja Pertamina di tahun ini membaik dibanding 2020.
Baca Juga: Pekerja Pertamina Sempat Mau Mogok, Pekerja SPBU: Banyak-Banyak Bersyukur
Kritik juga datang dari Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana. Ia meminta pegawai Pertamina banyak bersyukur karena gaji mereka sudah besar.
"Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp70 juta sebulan, lalu (mau) bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja," ujar Deden.
Lantas berapa sebenarnya gaji para pekerja di Pertamina? Mengutip Kompas TV, berikut daftarnya:
Baca Juga: Gaji Naik, Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja Besar-besaran
Jumlah itu tentu saja belum termasuk tunjangan dan bonus yang diberikan Pertamina.
Sebagai perbandingan, inilah daftar gaji di BUMN Telkom:
Baca Juga: Buwas: Indonesia Sudah 3 Tahun Tidak Impor Beras
Mengutip berbagai sumber, inilah daftar gaji pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI):
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.