JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4.641.854. Keputusan Gubernur terkait aturan itu, sudah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar ke publik pada 27 Desember 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sudah tidak mungkin untuk mengubah lagi Keputusan Gubernur nomor 1517 Tahun 2021 itu.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri Yansyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Padahal, sebelumnya Pemprov DKI sudah mendapat surat peringatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penjelasan Disnakertrans DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022 yang Banjir Protes
Surat itu merupakan balasan dari surat Anies, yang meminta kenaikan UMP DKI 0,8 persen ditinjau kembali.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," ujar Andri.
Andi Yansyah pun menjelaskan dasar hukum yang dipakai Anies, untuk merevisi kenaikan UMP.
Yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ini 3 Dasar Hukum Anies Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.