JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST).
BI Fast merupakan pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dengan berlakunya BI-FAST, biaya transfer antar bank sebesar Rp2.500 resmi berlaku hari ini, Selasa (21/12/2021).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk tahap pertama ada 21 bank yang siap mengimplementasikan BI-FAST.
Untuk tahap kedua yaitu Januari 2022, akan ada 22 bank lagi yang bergabung. Selanjutnya, BI juga akan mengembangkan BI-FAST pada jenis transaksi lainnya seperti tarik tunai di ATM bank berbeda, sehingga biayanya lebih murah.
"Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai peserta Batch 1, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi peserta BI-FAST. Selanjutnya, layanan BI-FAST diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment," kata Perry dalam siaran persnya, Selasa (21/12).
Baca Juga: Subsidi Energi Bengkak, Sri Mulyani: Rakyat Terlindungi, APBN yang Memikul Bebannya
BI-FAST akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Layanannya memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring, hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-FAST sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.
BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Selain itu, penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.
Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Baca Juga: WNI Ngeluh Mahal, Cek Daftar Tarif Resmi Hotel Karantina
Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon Indonesia
6. Bank CIMB Niaga
7. Bank Central Asia (BCA)
8. Bank HSBC Indonesia
9. Bank UOB Indonesia
10. Bank Mega
11. Bank Negara Indonesia (BNI)
12. Bank Syariah Indonesia (BSI)
13. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
14. Bank OCBC NISP
15. Bank Tabungan Negara UUS
16. Bank Permata UUS
17. Bank Cimb Niaga UUS
18. Bank Danamon Indonesia UUS
19. Bank BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Bank Citibank N.A.
22. Bank Woori Saudara Indonesia
Baca Juga: Indonesia Baru Mulai, China Sudah Bangun 1,3 Juta Stasiun Pemancar 5G
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional (Allo Bank)
4. Bank Maspion
5. Bank KEB Hana Indonesia
6. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (Bank Raya)
7. Bank Ina Perdana
8. Bank Mandiri Taspen
9. Bank Nasional Nobu
10. Bank Jatim UUS
11. Bank Mestika Dharma
12. Bank Jatim
13. Bank Multiarta Sentosa
14. Bank Ganesha
15. Bank OCBC NISP UUS
16. Bank Digital BCA
17. Bank Sinarmas UUS
18. Bank Jateng UUS
19. Standard Chatered Bank
20. Bank Jateng
21. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali 22. Bank Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.