JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah status Ibu Kota baru, yaitu dari Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara menjadi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Hal itu diputuskan dalam rapat lanjutan antara pemerintah yang diwakili Bappenas dan Panja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Rabu (15/12/2021) malam.
"Yang pertama adalah perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN, menjadi pemerintahan daerah khusus IKN," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Suharso menjelaskan, frasa pemerintahan khusus Ibu Kota Negara diubah karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR
Pasal tersebut berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
Sehingga, bentuk pemerintahan selain daerah khusus dan daerah istimewa tidak diakui UUD. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan otorita IKN.
Tadinya, Otorita IKN direncanakan bisa menjalankan fungsi pemerintahan. Tapi kini diubah menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Dalam draf yang baru, fungsi pemerintahan di IKN akan dijalankan oleh pemerintahan daerah khsus IKN.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita
"Kemudian, penyelenggaraan, pemerintahan oleh pemerintah daerah khusus IKN, di dalam rumusan yang baru penyelanggaraan pemerintahan di IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Suharso.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, Pemda Khusus IKN sesuai RUU IKN, memiliki karakteristik khusus. Antara lain, tak memiliki DPRD, Bupati, maupun Gubernur, sehingga tidak ada pilkada di IKN.
Daerah khusus IKN hanya akan mengikuti Pileg dan Pilpres.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Pindah, Apa Pengaruhnya Terhadap Pasar Properti Jakarta?
"Apakah boleh? Boleh sepanjang diatur di UU IKN. Karena perintah dari konstitusi adalah Pemda bersifat khusus atau daerah istimewa yang diatur UU IKN. Dikecualikan dari ketentuan pasal UU Pilkada," tutur Baidowi kepada media, Kamis (16/12).
Selanjutnya, proses dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun. Baidowi menyakini proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada Masa Sidang Ke-3 Masa Sidang Tahun 2021-2022 selesai dibahas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.