KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan rata-rata 12 persen.
Khusus untuk sigaret kretek tangan, kenaikan cukai dibatasi maksimal 4.5 persen dengan mempertimbangkan industri padat karya dan petani tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kenaikan cukai rokok dapat menekan produksi rokok hingga 9.7 miliar batang, serta menekan prevalensi merokok anak dan dewasa.
Kenaikan cukai rokok berlaku mulai Januari 2022. Kenaikan cukai bervariasi tergantung pada golongan.
Sebagai contoh, untuk kategori sigaret putih mesin satu, tarif cukai rokok naik 13.9 persen.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif CHT Rata-Rata 12 Persen, Harga Rokok Bakal Terdampak
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.