JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menaikkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tahun depan. Salah satunya adalah tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Batas atas tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen pada 2022, lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3 persen.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Dirut Baru PLN Pernah Jadi Caleg PDIP, YLKI: Yang Utama Kepentingan Konsumen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, naiknya tarif PDRD akan meningkatkan penerimaan daerah. Sesuai dengan hasil simulasi yang dibuat Kemenkeu, penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).
Lewat UU HKPD, pemerintah juga mengurangi jenis PDRD. Jumlah pajak daerah dipangkas dari 16 jenis menjadi 14, begitu juga retribusi yang dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, Ternyata Menteri Ini yang Potong Anggaran MPR
"Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, pengurangan itu memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.