JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengumumkan besara kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (30/11/2021) lalu.
Sampai saat ini, aturan terkait sedang diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 akan bervariasi. Ia menyebut ada jenis rokok yang dibanderol single digit dan lainnya double digit.
"Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi cukai rokok akan diputuskan dalam rapat terbatas pada minggu depan," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan.co.id.
Airlangga menekankan, yang jelas pemerintah telah mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani tembakau, kesehatan dan pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, serta keberlangsungan rokok ilegal.
Baca Juga: GAPPRI Minta Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan: Malah Butuh Insentif
Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah mengerek tarif cukai rokok rata-rata naik 12,5 persen. Ada dua jenis rokok yang tarif cukainya mengalami kenaikan.
Pertama, sigaret kretek mesin (SKM), yaitu SKM golongan I naik 16,9 persen, golongan IIA naik 13,8 persen, dan golongan IIB naik 15,4 persen.
Kedua, sigaret putih mesin (SPM), yaitu golongan I naik 18,4 persen, golongan IIA naik 16,5 persen, golongan IIB naik 18,1 persen.
Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.