KOMPAS.TV - Dalam 4 tahun terakhir lebih dari 3.000 pinjaman online alias pinjol ilegal sudah ditutup.
Kerap memakan korban, masyarakat diminta waspada dengan siasat pinjol illegal.
Teror pinjaman online atau pinjol ilegal kerap memakan korban.
Mulai dari bunga pinjaman yang mencekik hingga cara penagihan yang penuh intimidasi, membuat satu per satu pelaku pinjol ilegal dibekuk.
Baca Juga: Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya
Sejak 2018, satgas waspada investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol illegal.
Salah satu korban pinjol ilegal mengaku kerap diteror oleh desk collector, bahkan ia mendapat tagihan pinjol hingga puluhan juta rupiah padahal sudah melunasi utangnya.
Untuk mematikan praktik pinjol illegal, pemerintah pun mengimbau korban tidak perlu lagi membayar utang pinjol illegal.
Masyarakat pun harus waspada dengan tipu muslihat pinjol illegal.
Baca Juga: OJK Beberkan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia, Ini 5 Faktor Penyebabnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.