JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta kembali menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM Level 2.
Ada beberapa kegiatan warga kembali diperketat, termasuk aturan makan di tempat.
Setelah menjalani PPKM Level 1, DKI Jakarta kembali harus menjalankan PPKM Level 2 mulai hari ini hingga 13 Desember 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya status PPKM Jakarta menjadi peringatan agar warga lebih patuh menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021
Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 63 tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.
Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50%.
Pusat perbelanjaan atau mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Seluruh pengunjung mall harus menjalani screening dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Dan kegiatan makan di tempat dibatasi hingga 60 menit.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.