JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority dipastikan tetap beroperasi secara normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi kebijakan dari UU Cipta Kerja di seluruh sektor, baik di pusat maupun daerah. Termasuk juga mencakup operasional dari LPI.
Untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara atau PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun serta PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.
“Peraturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (29/11/2021).
Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Masuk Prolegnas 2022
Di sisi lain, sesuai amanat Presiden Joko Widodo terkait adanya putusan MK terhadap UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2022.
“Pemerintah bersama DPR RI juga akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan,” jelas Airlangga.
Airlangga menyebut, Presiden Joko Widodo akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyusul adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi: Saya Pastikan kepada Investor, Investasi di Indonesia Tetap Aman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.