JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Shopee akhirnya angkat bicara terkait viralnya seorang seller di Shopee yang mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut maupun dengan pihak kantor pajak.
"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang Penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan Penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai Penjual tersebut," kata Radynal saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (25/11/2021).
Shopee pun mengimbau masyarakat untuk sadar akan kewajibannya membayar pajak.
"Shopee berharap bahwa masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Radynal.
Baca Juga: Kemendag Salurkan 11 Juta Liter Minyak Goreng ke Pedagang, Dijual Rp14.000/Liter
Shopee menegaskan, pihaknya juga sudah taat membayar pajak selama beroperasi di Indonesia.
"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Radynal.
Dalam unggahan akun Twitter @txtdarionlshop, terlihat seorang penjual di Shopee bernama Karina Putri Dewi mengunggah surat tagihan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Dalam surat itu disebutkan ia belum membayar pajak selama 2 tahun, sejak 2020 dan 2021, sehingga harus membayar pajak dengan nominal tertentu.
Karina menutup bagian omzet usahanya yang menjadi objek pajak yang harus ia bayar.
Baca Juga: Ini Sederet Keunggulan DME yang Akan Gantikan LPG
"Sekedar info bagi teman-teman yang berjualan di Shopee, mulai sekarang perhitungkan mengenai harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal di Shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di Shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulis Karina.
"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, teman saya juga kena sekitar 35 juta," lanjutnya.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya itu disebutkan, pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dikali penghasilan kotor setiap bulannya. Hal itu berdasarkan PP No 23 Tahun 2018.
Kompas TV juga sudah meminta keterangan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.