DENPASAR, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Bali merancang target pendapatan daerah tahun 2022 lebih dari Rp 5,04 triliun.
Target pendapatan tersebut telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi setempat dengan agenda penetapan rancangan peraturan daerah APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, ditetapkan belanja daerah lebih dari Rp6,1 triliun dan defisit lebih dari Rp1,05 triliun.
"Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. Dengan disetujuinya raperda ini maka selanjutnya saya akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi," kata Koster, Senin (22/11/2021), dikutip dari Antara.
Pihaknya juga berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan dan dialog khususnya atas substansi ranperda tersebut.
Dengan demikian, menurut Koster, tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan.
Baca Juga: Ajukan Sejumlah Syarat, Serikat Pekerja Bali Terima Kenaikan UMP Sebesar Rp 22.971
Dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali itu, secara daring dan luring ini, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait lima rancangan peraturan daerah. Lima ranperda tersebut antara lain:
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan ranperda ini," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Tana Toraja Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.