JAKARTA, KOMPAS.TV - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut dengan baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah diumumkan pemerintah.
Diketahui, sejumlah pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Rata-rata kenaikannya memang tidak besar, mengikuti ketetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan UMP 2022 hanya naik dengan rata-rata sebesar 1,09 persen.
"Saya rasa sudah merespon situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira, melansir Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung UMP tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik
Pada komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dipertimbangkan sejumlah variabel yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penghitungan tersebut pun berdasarkan pada kondisi masing-masing daerah.
"Menurut saya kita harus sama-sama memiliki pandangan yang lebih luas bisa survive mengikuti situasi ini," ujarnya.
Kondisi pandemi Covid-19 disebut menjadi salah satu alasan rata-rata kenaikan upah tahun 2022 tak mencapai 2%. Pada tahun 2021 lalu pemerintah juga menetapkan tak ada kenaikan UMP akibat pandemi.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen adalah hal yang memalukan.
Baca Juga: 4 Provinsi dengan UMP 2022 Terendah di Indonesia, Semua di Pulau Jawa
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau naik Rp37.538 dari sebelumnya sebesar Rp 4.416.186.
Lalu, UMP terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 atau hanya naik Rp14.032 dibanding UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.
"Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," kata Mirah dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).
Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja, lanjut Mirah, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp37 Ribu, Anies Terapkan 7 Program Ini untuk Kesejahteraan Buruh
Namun dalam PP No. 36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yakni penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
Nilai batas atas dan bawah upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.
"Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi," ujar Mirah.
"Dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya," ucap dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022 Sebesar Rp1.812 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.