JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Rata-rata kenaikannya memang tidak besar, mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 1,09 persen.
Bahkan ada sejumlah Pemprov yang tidak menaikkan UMP mereka. Di pulau Jawa, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.453.935, sedangkan Jawa Tengah adalah wilayah dengan UMP 2022 terendah yaitu Rp1.813.011
Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah daftar UMP 2022:
Baca Juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan
1. Sumatera Utara Rp2.522.609, naik Rp23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp2.499.423.
2. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp2.552.014.
3. Sumatera Barat Rp2.512.539
4. Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan pada 2022 yakni tetap di angka Rp3.144.446
5. Riau Rp2.938.564 atau naik Rp50.000 dari UMP 2021 yang sebesar Rp2.888.563.
6. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884, naik Rp34.859 dari UMP 2021.
7. DKI Jakarta Rp4.453.935, naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
8. Jawa Tengah Rp1.813.011
9. Banten Rp2.501.203
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.