JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen, memalukan. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau naik Rp37.538.
Sedangkan upah minimum di DKI pada tahun lalu adalah sebesar Rp4.416.186. Sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 atau hanya naik Rp14.032 dibanding UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.
"Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," kata Mirah dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).
Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja, lanjut Mirah, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).
Baca Juga: Kata Luhut, Merck dan Pfizer Akan Berinvestasi di Indonesia
Namun dalam PP No. 36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
Nilai batas atas dan bawah upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.
"Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi," ujar Mirah.
"Dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya," ucapnya.
Baca Juga: Suzuki Setop Produksi Motor Bebek di Indonesia, Apa Sebabnya?
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen, sudah adil.
"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," kata Hariyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Lantaran sudah mengacu pada PP Pengupahan, ia menilai besaran kenaikan upah tersebut mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," tutur Hariyadi.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil
Ia mendukung penetapan UMP menggunakan UU Cipta kerja, karena formula yang tepat. Sedangkan parameter yang digunakan sebelum-sebelumnya kurang tepat.
"Perkara kenapa ini menjadi kecil? Selama ini kan parameter kita kurang akurat. Kayak tahun 2012, Kabupaten Bogor naik 10 persen," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.