JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten dan Kota yang dinilai terlalu minim.
Dalam simulasi hitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag), rata-rata Kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.
Penolakan UMP berdasarkan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja diutarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI mengatakan buruh akan menggelar tiga hari mogok nasional pada bulan depan, rencana ini telah dikoordinasikan dengan lebih dari 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi tingkat nasional.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani melihat angka kenaikan UMP dan menilainya sudah "fair".
Baca Juga: Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Bakal Gelar Aksi Selama Sepekan
Mengutip dari Kompas.com , Haryadi mengatakan parameter perhitungan UMP sudah lengkap.
Ia melihat rata-rata konsumsi rumah tangga dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka yang riil dan benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.