JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Ternyata, kripto menjadi mata uang yang cukup populer di Indonesia.
Melansir Kompas.com, uang kripto di Indonesia cukup populer dalam beberapa tahun terakhir ini seiring peningkatan serupa di internasional.
Sampai akhir Mei 2021 saja, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 6,5 juta orang.
Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.
Baca Juga: Sah, MUI Haramkan Kripto di Indonesia: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan Aturan
Diketahui bahwa mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Kriptografi diketahui sebagai metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.
Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Baca Juga: Nilai Pasar Mata Uang Kripto Hampir Capai 43 Kuadriliun Rupiah
Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa hukum haramnya kripto dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Baca Juga: Kripto Squid Game Berujung Penipuan dengan Modus Rug Pull, Kenali Ciri-Cirinya
Menurut fatwa tersebut, uang kripto haram karena bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.
"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.