JAKARTA, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menyewakan aset tanah seluas 124 hektar yang dijaminkan kepada negara atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal sebagai aset jaminan, tanah tersebut tak boleh disewakan kepada pihak lain. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.
"Ternyata, itu [tanah yang menjadi jaminan - red] masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterim KOMPAS.TV, Jumat (5/11/2021).
Mahfud menyebut, bahwa aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.
"Kalau belum lunas, dan jaminan masih ada di kami, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," tegasnya.
Baca Juga: Dikawal Aparat, Satgas BLBI Sita 124 Hektare Lahan Tommy Soeharto di Karawang
Dari itu, Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita terbagi atas 4 bidang yang berlokasi di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek. Nilai asetnya mencapai Rp 600 miliar.
Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.
Mahfud memastikan, pemerintah akan terus menagih kewajiban para obligor BLBI untuk melunaskan utangnya kepada negara. Menurutnya, Satgas BLBI sudah memiliki skema mencakup data obligor, waktu tagih utang, maupun penyitaan aset.
Sumber : Kompas TV/Ant
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.