JAKARTA, KOMPAS.TV – Restrukturisasi utang tetap menjadi prioritas utama dalam penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara, suntikan penyertaan modal negara dan isu pengalihan maskapai pelat merah berkode emitan GIAA ke PT Pelita Air Service bukan menjadi pilihan pemerintah saat ini jika opsi utama kandas.
Anggota Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas meyampaikan, terkait pembahasan penyelamatan maskapai Garuda, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat memberikan beberapa alternatif solusi penyelesaian masalah tersebut.
“Dari lima itu, likuiditasi menjadi pilihan terakhir,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (27/10/2021).
Supratman menyebut, total utang Garuda Indonesia membengkak dari Rp20 triliun menjadi Rp70 triliun.
Hal ini tidak terlepas dari perubahan pengakuan kewajiban pada biaya sewa pesawat dari semula tercatat sebagai biaya operasional (opex), kini diwajibkan dicatat sebagai utang berdasarkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK).
“Komposisinya terbagi dua, satu utang dalam negeri yaitu kepada perbankan dan Pertamina yang kira-kira piutang ke Pertamina itu sekitar Rp12 triliun. Kemudian ke perbankan terutama Himbara sekitar Rp20 ttriliun. Jadi setengahnya ya. Selebihnya kepada Lessor,” terangnya.
Menurutnya, untuk penyelesaian utang di dalam negeri lebih mudah karena keduanya milik negara. Sehingga solusi opsi penyelesaian utang bisa ditempuh dengan ekuitas. Namun, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
“Paling beratnya dalah penyelesaian terhadap lessor,” ucap Supratman.
Baca Juga: Digugat PKPU Lagi, Ini Langkah Garuda Indonesia Menghadapinya
Terkait persoalan ini, Pengamat BUMN UI Toto Pranoto mengatkan bahwa memang situasinya cukup dilematis untuk Garuda Indonesia lantaran memikul utang cukup besar.
Pada akhirnya tuntutan dari para kreditur terutama lessor untuk bisa segera menyelesaikan persoalan utang ini menjadi hal yang urgent.
“Persolan Garuda ini saya kira juga dialami oleh airlines negara-negara lain,” ucapnya
Melihat, dalam beberapa bulan terakhir, tuntutan dari para lessor sudah dijatuhkan ke pengadilan niaga. Ada di Inggris, Australia, dan sebagainya. Sebagian ada yang menang dan ada yang kalah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.