JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu beredarnya pesan palsu seputar Akta Jual Beli (AJB).
Pesan berantai yang beredar di grup percakapan itu menyebutkan AJB hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara.
"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah," demikian bunyi pesan berantai yang beredar, dikutip dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Kepala BPN Sebut Negara Juga Jadi Korban Mafia Tanah, Duh Kok Bisa?
"Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb," lanjut pesan tersebut.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, berita itu adalah hoaks.
" Tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya," kata Yulia.
Yulia menegaskan, informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN hanya disampaikan lewat tiga jalur ini, yaitu:
- www.atrbpn.go.id
- ppid.atrbpn.go.id
- media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
Baca Juga: Segera Urus, Pemprov DKI Buka Program Sertifikat Tanah Gratis Buat Warga Makasar Jaktim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.