JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasabah kini dapat menikmati tarif transfer antar bank yang lebih murah berkat kebijakan Bank Indonesia (BI). Dengan ini, biaya transfer akan turun hingga Rp4.000 untuk setiap transaksi.
Penurunan biaya transfer ini terjadi karena penerapan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021 nanti.
Sebanyak 22 bank akan mesti menurunkan tarif transfer dari Rp6.500 menjadi maksimal Rp2.500 untuk tiap transaksi.
Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan rincian kebijakan ini jelang implementasi sistem BI Fast Payment.
Baca Juga: Penting Dicatat, Saldo Minimal Bank Mandiri, BCA, BNI hingga BRI
Perry mengatakan, bank peserta BI Fast sebenarnya hanya perlu membayar tarif transfer Rp19 per transaksi pada Bank Indonesia. Sementara, tarif Rp2.000 akan berlaku bagi nasabah ke bank mereka.
Meski begitu, ia menyebut biaya transfer ini lebih murah dari tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku sekarang di mana tiap transaksi dikenai biaya Rp2.900.
Ia juga membuka kemungkinan bagi bank untuk mematok tarif transfer lebih rendah dari standar BI nantinya.
"Tarif Rp2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Selain soal tarif transfer, sistem BI Fast juga mengatur batas maksimal nominal transaksi, yaitu Rp250 juta per transaksi.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.