JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter cerita seorang pedagang makanan beku atau frozen food yang dipanggil polisi. Bersama dengan pedagang lainnya, polisi menanyai mereka tentang izin edar dari produk yang mereka jual.
Para pedagang pun mengaku tidak tahu kalau produk yang mereka jajakan harus memiliki izin edar dari BPOM. Menanggapi hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah berkoordinasi dengan Polri pada Senin (17/10/2021).
"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," begitu bunyi unggahan KemenkopUKM di akun Instagramnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Dapat Izin BPOM, Vaksin Zifivax Diketahui Mampu Lawan Virus Corona Varian Delta
Koordinasi itu menghasilkan kesepakatan, jika penanganan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual frozen food dilakukan dengan pembinaan, bukan penindakan.
"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata KemenkopUKM.
KemenkopUKM juga menyatakan, terus memberi bantuan kepada UMK untuk mengurus perizinan seperti NIB, sertifkat halal, izin usaha PIRT, izin edar, HAKI, SNI, ISO 9001, HACCP, dan FSSC 22000.
Pihak KemenkopUKM juga akan mensosialisasikan terkait izin edar bersama Polri, BPOM, serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.