JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua nasabah bank mengganti kartu ATM yang masih menggunakan strip magnetik dengan kartu yang menggunakan cip.
Pihak BI pun menetapkan batas waktu migrasi kartu hingga 31 Desember 2021. Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah belum menggantinya, maka kartu ATM lama akan diblokir.
Tindakan tegas itu diambil untuk meminimalisir potensi nasabah menjadi korban kejahatan skimming, yang mencuri data kartu ATM dengan cara membaca dan menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis kartu secara ilegal.
Strip magnetis adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Hampir semua bank seperti BRI, BCA, Mandiri, hingga BNI saat ini banyak menggunakan tipe kartu ATM ini.
Baca Juga: Bank Mandiri dan BRI Blokir Semua Kartu ATM Magnetik
Garis lebar hitam itu berfungsi seperti pita kaset yang menyimpan data nomor kartu, masa berlaku, dan nama nasabah. Jika data-data tersebut dicuri, uang di rekening korban bisa dikuras habis oleh pelaku seperti yang sudah banyak terjadi.
Selain mengganti kartu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan skimming.
Berikut tips menghindari skimming seperti dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (20/10/2021):
1. Perhatikan mesin ATM apakah terdapat alat card skimmer. Card skimmer seringkali tidak terlihat secara kasat mata karena warna dan bentuknya telah disesuaikan dengan mesin ATM.
2. Nasabah juga perlu mencermati adanya kamera yang dapat merekam tombol PIN yang ditekan.
Baca Juga: Jika Restrukturisasi Utang Gagal, Garuda akan Digantikan Pelita Air
Sumber : Laman OJK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.