JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia akan melarang warga asing masuk jika negara mereka tidak mengizinkn WNI masuk. Ini merupakan langkah balasan dari Indonesia apabila ada negara yang berlaku tidak adil terhadap WNI.
Pemerintah membuka pintu kedatangan internasional untuk 19 negara melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apabila dari 19 negara tersebut ada yang tidak membuka pintu kedatangan untuk RI, maka pemerintah bakal mencoret negara tersebut dari daftar.
"Bila mereka belum membuka ke kita, karena kita kesepakatan resiprokal, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Senin (18/10/2021).
Ia menjelaskan, 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia itu sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
“Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan jajarannya untuk terus melakukan evaluasi tiap minggu, agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut," ujarnya.
Pembukaan pintu kedatangan internasional dilakukan menyusul membaiknya situasi pandemi virus corona di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Luhut, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun 99 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
Baca Juga: Pembukaan Wisata Bali, Wisman yang Tidak Punya Asuransi Bisa Beli di Indonesia
Hal itu menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan. Saat ini, tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali.
"Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," ujar Luhut.
Bersamaan dengan itu, angka kematian pasien virus corona terus menurun dan vaksinasi terus meningkat.
Sebagai informasi, pintu perjalanan internasional di Bali mulai dibuka pada 14 Oktober lalu. Selain Bali, 19 negara yang dipilih pemerintah juga boleh masuk melalui pintu kedatangan di Kepulauan Riau.
Negara lainnya di luar 19 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Adapun 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri yaitu:
Dengan demikian, apabila negara-negara tersebut melarang WNI masuk ke wilayahnya, pemerintah juga akan melarang warga negara itu masuk ke Bali dan Kepri.
Baca Juga: Turis Asing dari 19 Negara Boleh Liburan ke Bali dan Kepri Mulai Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.