JAKARTA, KOMPAS.TV- Kebutuhan akan hunian yang kayak, membuat masyarakat gencar mecari fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang kompetitif. Sehingga, masyarakat tidak terlalu dibebani dengan bunga yang tinggi saat mencicil angsuran KPR setiap bulannya.
Untuk mengetahui besaran bunga KPR, anda bisa mengeceknya di laman resmi setiap bank. Namun jika ingin membuat perbandingan dengan bank lainnya, anda bisa mengeceknya ke laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran perbankan rutin melaporkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ke OJK.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Baca Juga: BTN Akad Kredit Massal 3.000 Rumah Subsidi, Bekasi Paling Banyak
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Sehingga, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Mengutip dari laman resmi OJK, Senin (18/10/2021), berikut adalah SBDK KPR sejumlah bank:
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.