Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Asosiasi Fintech Berhentikan Anggotanya yang Terlibat Penagihan Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 07:43 WIB
asosiasi-fintech-berhentikan-anggotanya-yang-terlibat-penagihan-pinjol-ilegal
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan. Lantaran, PT Indo Tekno Nusantara melayani penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika ada pelanggaran, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi.

"Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal," kata Adrian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (18/10/2021).

Baca Juga: YLKI: Cara Tagih Pinjol Ilegal dan Legal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror

Saat ini, jumlah anggota AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech. Di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Adrian pun mengimbau kepada masyarakat, untuk meminjam uang hanya kepada fintech legal.

"AFPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (peer to peer) lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya," ujar Adrian.

"Antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan," ujarnya.

Baca Juga: 6 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Polisi: Ada Supervisor dan Penagih

AFPI mencatat, sepanjang tahun 2021 ada 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal. Sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

Menurutnya, ada sejumlah faktor masyarakat memilih meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Yakni kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/website dan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

Masyarakat yang mengecek legalitas pinjol juga masih sedikit. Mereka mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup serta adanya financing gap.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal dan Alami Intimidasi dari Debt Collector, Jangan Ragu Lapor Polisi!

AFPI mengapresiasi langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini yang dilakukan oleh Polri.

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," tuturnya.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x